Anggota Komite I DPD RI Abdul Kholik menegaskan bahwa Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) yang dikelola oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan transparansi dalam proses penghitungan perolehan suara Pemilu 2024.
Abdul Kholik mengunjungi panitia pemilihan kecamatan (PPK) di Kabupaten Cilacap dan KPU Kabupaten Banyumas untuk melihat secara langsung rekapitulasi perolehan suara dan mekanisme Sirekap. Dia menyatakan bahwa KPU tidak terlalu banyak mengubah proses rekapitulasi seperti pada pemilu sebelumnya, tetapi sekarang terdapat Sirekap sebagai alat bantu KPU dalam merekapitulasi perolehan suara Pemilu 2024.
Dalam proses rekapitulasi menggunakan Sirekap, data dari setiap tempat pemungutan suara (TPS) dibuka satu per satu dan hasil penghitungan perolehan suara secara manual dilihat kembali untuk dicek ulang serta dicocokkan dengan data yang ada di Sirekap. Data Formulir Model C1-Plano juga diunggah dan dapat diakses oleh publik.
Abdul Kholik mengakui bahwa Sirekap memiliki potensi kesalahan dalam membaca angka, namun mekanisme Sirekap tetap menunjukkan kemajuan yang signifikan dalam transparansi proses penghitungan dalam pemilu. Sistem ini membantu memastikan transparansi proses penghitungan dalam pemilu, menjamin akuntabilitas hasil pemilu, serta mencegah kecurangan.
Meskipun Sirekap memiliki kelemahan, sistem ini perlu didukung sebagai bagian dari peningkatan sistem IT pemilu. Abdul Kholik berharap bahwa Sirekap dapat terus disempurnakan hingga optimal sehingga dapat memberikan evaluasi untuk memperkuat sistem tersebut di masa mendatang.