Tilang elektronik (ETLE) kini diberlakukan di sejumlah jalan di Indonesia. Hal ini memudahkan petugas karena terdapat sejumlah kamera elektronik di beberapa titik yang merekam pelanggaran lalu lintas. Jika terbukti melakukan pelanggaran, pengendara wajib membayar denda. Jika pemilik mobil tidak membayar, STNK kendaraan akan diblokir. Namun, pengendara dapat melakukan cek tilang elektronik secara online dengan beberapa cara:
1. Cek Situs Resmi ETLE
– Untuk wilayah Jakarta dan di bawah Polda Metro Jaya, cek di laman htpps://etle-pmj.info/id/check-data. Masukkan nomor pelat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka untuk melihat data terkait pelanggaran lalu lintas.
2. Cek Situs Resmi e-Tilang
– Verifikasi tilang melalui layanan e-Tilang dengan membuka situs http://www.etilang.info/ atau http://etilang.polri.go.id. Masukkan nomor register tilang atau nomor blangko untuk melihat informasi mengenai identitas pelanggar lalu lintas, jenis kendaraan, pasal pelanggaran, dan besaran biaya denda.
3. Cek Situs Kejaksaan
– Periksa tilang elektronik melalui situs yang dioperasikan oleh kejaksaan, yaitu https://tilang.kejaksaan.go.id.
4. Cek Melalui Pengadilan Negeri
– Untuk Jakarta, cek tilang elektronik melalui situs Pengadilan Negeri seperti http://sipp-pn-jakartabarat.go.id, https://tilang.pn-jakartatimur.go.id/index.php, sipp.pn-jakartautara.go.id, www.pn-jakartapusat.go.id, dan www.pn-jakartaselatan.go.id.