Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) digunakan sebagai alat bantu untuk menghitung hasil suara Pemilihan Umum (Pemilu) dari lembar C ukuran plano yang diunggah ke dalam sistem milik Komisi Pemilihan Umum (KPU). Meskipun Sirekap bukanlah alat baru dan telah digunakan sejak Pilkada 2020, penggunaannya semakin diperbarui untuk Pemilu 2024.
Namun, banyak masyarakat mengeluhkan bahwa data jumlah suara C hasil plano sering kali tidak sejalan dengan data yang masuk ke dalam Sirekap. Angkanya tidak sinkron dan sering kali lebih besar dari total pemilih di sebuah tempat pemungutan suara (TPS) yang seharusnya berada di angka kurang lebih di bawah 300 orang.
Ketua KPU Republik Indonesia, Hasyim Asy’ari, merespon keluhan masyarakat tersebut dengan rasa syukur. Menurutnya, laporan dan keluhan masyarakat membantu dalam mengoreksi data yang ada dalam Sirekap, sehingga Pemilu dapat berjalan dengan transparan.
Hasyim juga menyatakan bahwa jika terdapat kesalahan dalam proses sinkronisasi, KPU akan terbuka untuk melakukan koreksi melalui rekapitulasi di tingkat kecamatan. Data yang dikoreksi akan diunggah kembali ke dalam Sirekap, sehingga siapapun dapat memeriksanya untuk melihat apakah kesalahan tersebut telah dikoreksi atau belum.