Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Utara telah mengadakan pemilu lanjutan di 18 tempat pemungutan suara (TPS) pada Sabtu (24/2) setelah terjadi banjir yang menyebabkan pemilihan pada Rabu (14/2) gagal dilaksanakan.
Anggota KPU Jakarta Utara, Ibnu Affan, menyatakan bahwa keputusan untuk menggelar pemilu lanjutan pada Sabtu (24/2) diambil setelah rapat pleno. Dia menjelaskan bahwa pemilu lanjutan dilaksanakan pada hari Sabtu karena merupakan batas akhir dari pemungutan suara ulang (PSU) atau pemungutan suara lanjutan (PSL), yang paling lambat harus digelar 10 hari setelah pemilu awal dilaksanakan.
Awalnya, PSL direncanakan dilaksanakan pada Minggu (18/2), namun urung dilaksanakan karena keterbatasan logistik. Permintaan logistik harus diajukan ke KPU RI, namun penyedia tidak mampu memenuhi permintaan dalam waktu tiga hari.
Ibnu juga menekankan bahwa Sabtu (24/2) dipilih sebagai hari pemilu lanjutan karena merupakan hari libur bagi pegawai dan karyawan, dengan harapan warga dapat menggunakan hak pilih mereka.
Bawaslu merekomendasikan pemilu lanjutan di 18 TPS karena gagal dilaksanakan pada Rabu (14/2). Salah satu TPS yang direkomendasikan untuk pemilu lanjutan adalah TPS 27 di Pademangan Barat karena terjadi kekurangan surat suara untuk DPR RI.
Totalnya, ada 18 TPS yang melakukan pemilu lanjutan akibat berbagai kendala seperti logistik yang rusak akibat banjir dan kekurangan surat suara.