Thursday, September 19, 2024
HomeBerita LainnyaBawaslu merekomendasikan pemungutan suara ulang di 18 TPS di Jakut

Bawaslu merekomendasikan pemungutan suara ulang di 18 TPS di Jakut

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Utara merekomendasikan 18 tempat pemungutan suara (TPS) untuk menggelar pemilu lanjutan di daerah tersebut karena gagal dilaksanakan pada Rabu (14/2).

Muhammad Shobirin, anggota Bawaslu Jakarta Utara, menyatakan bahwa ada satu TPS yang ditemukan Bawaslu yang harus melakukan pemilu lanjutan, yaitu TPS 27 di Pademangan Barat. Temuan di TPS tersebut menunjukkan kekurangan surat suara untuk DPR RI sebanyak 137 lembar sehingga pemilu tidak bisa diselenggarakan sesuai dengan rencana.

Dengan demikian, total ada 18 TPS yang akan melakukan pemilu lanjutan. Awalnya, pemilu tersebut dijadwalkan pada Minggu 18 Februari 2024, namun karena masalah ketersediaan logistik, pemilu tersebut digeser ke 24 Februari 2024.

KPU Jakarta Utara sedang mempersiapkan logistik untuk seluruh TPS dan dalam proses koordinasi dengan KPU DKI Jakarta. Sebelumnya, KPU Jakarta Utara akan menggelar pemilu lanjutan di 17 TPS pada Minggu 18 Februari 2024.

Plt Ketua KPU Jakarta Utara, Abie Maharullah Madugiri, menyatakan bahwa pemilu lanjutan akan dilaksanakan di 17 TPS di dua kelurahan, yaitu Kelurahan Pegangsaan Dua dan Kelurahan Sunter Jaya. Total TPS yang melakukan pemilu lanjutan adalah 17, dimana logistik pemilu di TPS tersebut rusak karena terendam banjir sehingga pemilu tidak dapat dilaksanakan.

Pemilu lanjutan ini berlangsung meskipun Jakarta Utara dilanda banjir. Polisi telah disiapkan untuk menjaga keamanan pemilu lanjutan di Jakarta Utara.

Source link

BERITA TERKAIT

berita populer