Tuesday, November 5, 2024
HomeBerita LainnyaPerpanjangan Waktu Pelunasan Biaya Haji Tahap 1 Sampai dengan 23 Februari 2024

Perpanjangan Waktu Pelunasan Biaya Haji Tahap 1 Sampai dengan 23 Februari 2024

Kementerian Agama telah memutuskan untuk memperpanjang masa pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) bagi jamaah calon haji reguler hingga 23 Februari 2024. Awalnya, masa pelunasan ini dibuka mulai 10 Januari hingga 12 Februari 2024. Keputusan ini diambil setelah melihat progres pelunasan yang terjadi hingga saat ini.

Kuota haji Indonesia tahun ini sebesar 221.000 orang, namun kemudian dinaikkan menjadi 241.000 orang. Kuota tersebut terbagi menjadi 213.320 peserta calon haji reguler dan 27.680 peserta calon haji khusus. Hingga Senin sore, sebanyak 188.765 orang telah memenuhi syarat istithaah kesehatan dan melunasi biaya haji. Total jamaah yang sudah memenuhi syarat istithaah kesehatan hingga saat ini adalah 202.153 orang.

Anna Hasbie juga mengimbau jamaah calon haji yang sudah memenuhi syarat istithaah untuk segera melunasi biaya haji pada masa perpanjangan pelunasan tahap pertama. Begitu juga dengan jamaah calon haji yang berhak melunasi tahun ini tapi belum memeriksakan kesehatan, agar segera melakukannya hingga memenuhi syarat istithaah dan bisa melunasi biaya haji.

Dengan perpanjangan masa pelunasan tahap pertama, proses pelunasan tahap II juga mengalami penyesuaian. Tahap II yang semula dibuka pada 5-26 Maret 2024, disesuaikan menjadi 13-26 Maret 2024. Tahap II ini diperuntukkan bagi empat kategori jamaah, yakni jamaah yang belum melakukan pelunasan biaya haji pada tahap I karena mengalami gagal sistem, pendamping jamaah calon haji lanjut usia, jamaah penggabungan suami/istri dan anak kandung/orang tua yang terpisah, serta pendamping jamaah penyandang disabilitas.

Petugas Kementerian Agama Kabupaten/Kota diminta untuk segera meng-input data usulan jamaah yang akan melunasi pada tahap II. Batas akhir input data pengajuan pendampingan lansia, penggabungan mahram, dan pendamping penyandang disabilitas telah disesuaikan menjadi 7 Maret 2024.

Artikel ini ditulis oleh Asep Firmansyah, diedit oleh Guido Merung, dan merupakan hak cipta © ANTARA 2024.

Source link

BERITA TERKAIT

berita populer