Dalam penegakan tilang, Komarudin menegaskan bahwa semua kendaraan yang melintas di jalur Transjakarta akan terkena tilang tanpa pandang bulu. Baik itu mobil, motor, maupun kendaraan lainnya, tidak ada perbedaan perlakuan. Meskipun motor kecil mungkin tidak tertangkap kamera saat melanggar aturan dengan masuk ke jalur busway, namun data semua kendaraan yang melanggar aturan tersebut akan tercatat di Subdit Gakkum Polda Metro Jaya.
Hal ini berdasarkan UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan (UU LLAJ) Pasal 287 ayat 1, dimana pelanggaran tersebut dapat dikenai pidana kurungan dua bulan dan denda maksimal Rp500 ribu. Dengan demikian, penindakan tilang di jalur Transjakarta dilakukan secara tegas dan tanpa terkecuali untuk semua jenis kendaraan.