Home Hukum & Kriminal Tangkap 2 Pengedar Narkoba Tangerang: 280 Gram Sabu Disita

Tangkap 2 Pengedar Narkoba Tangerang: 280 Gram Sabu Disita

0

Dua pengedar narkoba diamankan oleh polisi di Tangerang. Mereka adalah MR dan FJ yang tinggal di daerah Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat. Dalam rumah mereka, petugas menemukan 279,9 gram sabu dan sebuah timbangan digital. Kedua pelaku dibawa ke Mapolsek Pinang untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut. Kapolsek menyebut telah mengidentifikasi pemasok sabu kepada keduanya dengan modus operandi yang dilakukan secara sistem tempel, menunggu perintah. Kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Subs. Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Source link

Exit mobile version