Rektor Universitas Pancasila, ETH, membatalkan kehadirannya untuk memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada hari Senin (26/2/2024). ETH seharusnya diperiksa sebagai saksi terlapor dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap dua bawahannya. Penasihat hukum ETH, Raden Nanda Setiawan, mengkonfirmasi ketidakhadiran ETH dan menyatakan bahwa ETH berhalangan hadir karena sudah memiliki jadwal sebelum surat undangan dari polda diterima. Raden juga menyatakan bahwa pihaknya akan menemui penyidik untuk menyerahkan surat permohonan penundaan pemeriksaan. Tim juga telah menyerahkan surat permohonan penundaan pemeriksaan untuk ETH.