Home Hukum & Kriminal Polda Metro Bantah Pasal Delpedro Cs: Berdasarkan Fakta

Polda Metro Bantah Pasal Delpedro Cs: Berdasarkan Fakta

0

Tim Advokasi untuk Demokrasi telah menyoroti proses hukum yang menimpa Direktur Lokataru Delpedro Marhaen dan rekan-rekannya, dengan menilai bahwa sejumlah pasal yang dikenakan terhadap mereka terkesan kurang relevan dan dipaksakan. Kuasa hukum Delpedro Cs, Maruf Bajammal, mengungkapkan bahwa ada banyak kendala dalam penerapan pasal-pasal tersebut. Kasus ini melibatkan enam orang yang didakwa sebagai penghasut dengan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, Pasal 45A ayat 3 junto Pasal 28 ayat 3 UU ITE, serta Pasal 76H junto Pasal 15 junto Pasal 87 UU Perlindungan Anak. Maruf menyoroti bahwa ada problematika dalam proses penegakan hukum terhadap Delpedro dan kawan-kawan, terutama terkait dengan interpretasi Pasal 160 KUHP yang seharusnya diartikan sebagai delik materiil yang membutuhkan tindakan nyata menghasut dalam konteks perbuatan pidana.

Source link

Exit mobile version