Home Gaya Hidup 21 Penyakit Tak Ditanggung BPJS Kesehatan & Iuran 2025

21 Penyakit Tak Ditanggung BPJS Kesehatan & Iuran 2025

0

BPJS Kesehatan adalah program jaminan kesehatan nasional yang bertujuan untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi warga negara Indonesia. Meskipun demikian, terdapat 21 kategori penyakit dan layanan tertentu yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018. Beberapa di antaranya adalah penyakit yang berhubungan dengan kecantikan, pergantian gigi, dan penyakit akibat tindakan pidana. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa jaminan kesehatan yang disediakan fokus pada kepentingan kesehatan yang esensial.

Untuk menikmati layanan kesehatan BPJS dengan lancar, penting untuk memastikan status kepesertaan BPJS Kesehatan tetap aktif. Saat ini, pemerintah tengah mengenalkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) untuk menggantikan kelas 1, 2, dan 3. Namun, pembayaran iuran tetap berlangsung berdasarkan perhitungan skema yang telah ditetapkan. Iuran BPJS Kesehatan dibagi berdasarkan jenis kepesertaan, seperti Penerima Bantuan Iuran dan Pekerja Penerima Upah, dengan pembagian iuran yang dibayarkan oleh pemberi kerja dan peserta.

Selain itu, pembayaran iuran Jaminan Kesehatan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan keluarga tambahan juga diatur dalam Perpres 63/2022. Pembayaran iuran dilakukan paling lambat setiap tanggal 10 setiap bulan, dengan ketentuan tertentu dalam hal keterlambatan pembayaran iuran. Terdapat juga aturan terkait denda keterlambatan pembayaran iuran untuk memastikan kedisiplinan dalam pembayaran iuran kesehatan.

Dengan mengikuti aturan dan ketentuan yang berlaku, peserta BPJS Kesehatan bisa memanfaatkan jaminan kesehatan yang disediakan dengan lancar dan mendapatkan perlindungan kesehatan yang sesuai. Hal ini menjadi langkah penting dalam memastikan akses kesehatan yang merata bagi seluruh warga Indonesia.

Source link

Exit mobile version