Home Hukum & Kriminal DPRD Kabupaten Tangerang Setuju Cabut Perbup 1/2025 tentang Tunjangan Perumahan

DPRD Kabupaten Tangerang Setuju Cabut Perbup 1/2025 tentang Tunjangan Perumahan

0

Pada tanggal 1 September 2025, puluhan mahasiswa dari berbagai aliansi di Kabupaten Tangerang menggelar aksi protes menolak kenaikan tunjangan perumahan anggota DPRD. Aksi tersebut dilaksanakan di depan Gedung DPRD Kabupaten Tangerang dan berakhir damai setelah mahasiswa berhasil berdialog dengan pimpinan dewan, Sekretaris Daerah (Sekda), dan Kapolres setempat. Para mahasiswa menuntut pencabutan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 1 Tahun 2025 yang menetapkan kenaikan tunjangan perumahan bagi Ketua DPRD sebesar Rp43,5 juta, Wakil Ketua Rp39,4 juta, dan anggota DPRD Rp35,4 juta. Koordinator aksi, Romi dari HMI Kabupaten Tangerang, menyatakan bahwa kebijakan tersebut tidak pro terhadap rakyat karena pendapatan mayoritas masyarakat hanya sebatas UMR, sementara tunjangan perumahan dewan justru dinaikkan.

Setelah mendengarkan tuntutan mahasiswa, Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Muhammad Amud, bersama unsur pimpinan dewan dan Pemkab Tangerang sepakat untuk membatalkan Perbup tersebut. Amud menyatakan kesepakatan DPRD dan Pemda untuk membatalkan Perbup Nomor 1 Tahun 2025 yang mengatur tunjangan perumahan. Di tempat lain, sejumlah mahasiswa di Makassar juga menggelar aksi demo yang dikenal sebagai Indonesia Gelap. Dalam aksi tersebut, para mahasiswa yang kesal karena tak kunjung ditemui anggota DPRD menendang dan melempari batu pintu gerbang masuk gedung DPRD.

Source link

Exit mobile version