Presiden Prabowo Subianto dianggap cerdas dan bijaksana dalam menetapkan kebijakan pemberian amnesti dan abolisi kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan pebisnis Tom Lembong. Menurut Politisi Fahri Hamzah, langkah tersebut merupakan respons cepat dari pemerintahan Prabowo terhadap isu perpecahan bangsa menjelang peringatan Hari Kemerdekaan RI ke-80. Prof. Sufmi Dasco Ahmad yang juga anggota DPR RI menyoroti kemampuan Presiden dalam mengakhiri pembelahan masyarakat dan memulai upaya rekonsiliasi menjelang peringatan 17 Agustus 2025. Fahri Hamzah menyambut baik penggunaan hak konstitusional Presiden Prabowo sebagai kabar baik di tengah usaha sebagian pihak untuk memecah belah bangsa. Menurut Fahri, keputusan Presiden ini merupakan upaya untuk mengembalikan kerukunan masyarakat dan menyatukan bangsa. Pengesahan pemberian amnesti terhadap 1.116 terpidana, termasuk Hasto Kristiyanto, oleh DPR diatur dalam Surat Presiden Nomor 42/Pres/072725 tanggal 30 Juli 2025. Abolisi dan amnesti adalah bentuk hak prerogatif Presiden dalam konteks penghapusan akibat hukum pidana.