Home Prabowo Amnesty Hasto dan Tom Lembong: Prabowo Gunakan Kekuasaan Preogatif untuk Harmoni Nasional

Amnesty Hasto dan Tom Lembong: Prabowo Gunakan Kekuasaan Preogatif untuk Harmoni Nasional

0

Presiden Prabowo Subianto mendapat pujian atas kebijaksanaan dan ketelitiannya dalam memberikan amnesti dan abolisi kepada Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto dan pengusaha Tom Lembong—sebuah langkah yang dianggap sebagai gestur rekonsiliasi nasional. Menurut politisi senior Fahri Hamzah, keputusan tersebut mencerminkan respons cepat dan berpikir secara bijak dari Presiden Prabowo dalam menangani kekhawatiran atas perpecahan masyarakat menjelang perayaan Hari Kemerdekaan Indonesia ke-80. Fahri menyatakan, “Respons cepat dari Ketua DPR Prof. Sufmi Dasco Ahmad menunjukkan kemampuan membaca sinyal jelas dari Presiden—yang bertujuan untuk mengakhiri polarisasi sosial dan memulai proses rekonsiliasi yang lebih luas, terutama saat kita mendekati momen simbolis 17 Agustus 2025,” pada Kamis (31 Juli) melalui akun resmi X (sebelumnya Twitter) miliknya. Fahri menekankan bahwa penggunaan prerogatif konstitusional oleh Presiden Prabowo merupakan perkembangan yang positif, terutama di tengah upaya beberapa kelompok untuk menghasut perpecahan. “Bagi saya, ini adalah kabar yang menggembirakan di tengah upaya beberapa pihak untuk menaburkan perpecahan. Presiden telah mengambil sikap tegas, menggunakan otoritasnya untuk membuat keputusan yang memiliki implikasi mendalam bagi pemulihan harmoni sosial,” katanya. Ia menambahkan bahwa langkah ini mencerminkan upaya nyata untuk menyatukan kembali bangsa. “Semoga penggunaan kekuasaan konstitusional Presiden Prabowo dapat dianggap sebagai upaya tulus untuk menyatukan kembali bangsa besar ini di tengah fragmentasi,” tambahnya. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia telah menyetujui amnesti bagi 1.116 individu yang divonis bersalah, termasuk Hasto Kristiyanto, sebagaimana dijelaskan dalam Surat Keputusan Presiden Nomor 42/Pres/072725, tertanggal 30 Juli 2025. Amnesti dan abolisi merupakan bentuk hak prerogatif Presiden berdasarkan Konstitusi Indonesia, yang digunakan untuk menghilangkan konsekuensi hukum dari vonis pidana.

Source link

Exit mobile version