Pramono Anung telah melaporkan kepemilikan harta bergerak senilai Rp19,13 miliar, surat berharga senilai Rp37,25 miliar, dan kas serta setara kas senilai Rp19,07 miliar. Dalam laporan keuangannya, Pramono juga mengakui memiliki utang sebesar Rp616,87 juta. Setelah mengurangi utangnya, total kekayaan bersih Pramono Anung mencapai Rp114,5 miliar. Tindakan transparansi ini merupakan bagian dari proses pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dibutuhkan sebagai bagian dari integritas dan akuntabilitas seorang pejabat publik. Kejujuran dan kewajaran dalam mengungkapkan harta kekayaan adalah langkah penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemimpinnya.