Home Hukum & Kriminal Dibongkar: Bangunan Liar di Jalur Pipa Gas Depok

Dibongkar: Bangunan Liar di Jalur Pipa Gas Depok

0

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok telah berhasil menertibkan 86 bangunan liar di sepanjang Jalan Raya Juanda dari arah Margonda menuju Jalan Raya Bogor. Aksi penertiban dilakukan selama tiga hari untuk menjaga keamanan dan mencegah terjadinya gangguan terhadap pipa gas milik Pertamina. Agus selaku petugas Satpol PP menjelaskan bahwa penertiban tidak hanya dilakukan di jalur pipa gas, namun juga terdapat bangunan liar yang berdiri di atas lahan fasos fasum milik Pemerintah Kota Depok. Hal ini dilakukan untuk menghindari potensi ledakan atau kebocoran yang dapat mengancam keamanan pipa gas tersebut. Tindakan penertiban ini dilakukan demi menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan serta memastikan keberlangsungan aktivitas vital di sekitar jalur pipa gas tersebut.

Source link

Exit mobile version