Home Hukum & Kriminal “Libur Nasional dan Cuti Bersama Jakarta 27-29 Januari Dibatalkan”

“Libur Nasional dan Cuti Bersama Jakarta 27-29 Januari Dibatalkan”

0

Peniadaan kebijakan ganjil genap juga merujuk kepada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025. Pemerintah telah menetapkan 27-29 Januari 2025 sebagai tanggal merah. Selain itu, dalam upaya menjaga ketertiban lalu lintas selama libur panjang, masyarakat diimbau untuk menggunakan transportasi umum guna mengurangi kepadatan lalu lintas dan menjaga keamanan bersama. Juga penting untuk merencanakan perjalanan dengan bijak demi mendukung upaya pemerintah menciptakan lingkungan jalan yang nyaman dan aman bagi semua. Dengan memanfaatkan momentum libur secara bijak, diharapkan dapat tercipta suasana jalan yang nyaman dan aman bagi seluruh masyarakat.

Exit mobile version