Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, baru-baru ini mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen untuk tahun 2025. Kenaikan ini akan menjadi pertimbangan bagi Dewan Pengupahan di tingkat provinsi atau kabupaten/kota dalam menetapkan Upah Minimum Sektoral. Pemerintah berharap UMP dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dapat ditetapkan sebelum Rabu, 25 Desember. Pada tahun 2024, UMP Jakarta sebesar Rp 5.067.381 dan dengan kenaikan 6,5 persen, diprediksi UMP Jakarta untuk tahun 2025 akan naik menjadi Rp 5.396.760. Hal ini menjadi perhatian penting bagi para pekerja di Jakarta mengingat dampak yang akan ditimbulkan dari kenaikan ini.