Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan insentif berupa penghapusan sanksi administrasi baik bunga atau denda untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) penyerahan pertama. Kebijakan ini berlaku mulai 2 Desember 2024 dan diperuntukkan bagi wajib pajak yang menyelesaikan pembayaran hingga 31 Desember 2024. Menurut Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong kepatuhan administrasi pajak. Proses penghapusan denda dilakukan secara otomatis melalui sistem informasi manajemen pajak daerah, sehingga wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan secara manual. Pajak daerah termasuk PKB dan BBNKB merupakan sumber pendapatan yang signifikan untuk mendukung berbagai program pembangunan. Oleh karena itu, Pemprov Jakarta mengajak warga untuk memanfaatkan insentif ini sebagai bentuk dukungan terhadap pembangunan berkelanjutan.