Liputan6.com, Jakarta Polisi tetapkan sopir truk tanah (transformers) B 9304 KYW berinisial DWA (21) yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Salembaran, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten, sebagai tersangka.
Wakapolda Metro Jaya, Brigjen Pol Djati Wiyoto Abadhy mengatakan, sopir tersebut terbukti positif amfetamin di mana diduga menggunakan sabu.
“Pengemudi ditetapkan jadi tersangka. (Sudah) dilakukan cek urine, ternyata positif urinenya mengandung amfetamin,” kata dia, Kamis (7/11/2024).
Warga yang marah akibat kecelakaan tersebut, lanjut Djati, membuat beberapa truk tanah yang berada di belakangnya kena amukan. Bahkan, ada yang dibakar.
“Truk yang dibakar yang dirusak tetap di sana. Nanti kita amankan,” jelas Djati.
Sebelumnya, polisi telah mengamankan sopir truk tanah (transformers) B 9304 KYW berinisial DWA (21) yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Salembaran, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten.
Insiden ini memicu kemarahan warga hingga mengamuk sejumlah truk tanah yang melintas.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mendatangi lokasi kejadian. Dia menjelaskan kronologi kecelakaan yang menimpa pengendara sepeda motor bernomer polisi B 6553 WFK yang dikendarai seorang wanita berinisial SD (20) berboncengan dengan korban anak ANP (9).
“Kejadiannya di Jalan Raya Salembaran, tepatnya depan steam mobil Romauli Desa Kampung Melayu Timur, Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang,” ungkap Kapolres. Kamis (7/11/2024).