Jakarta, CNBC Indonesia – Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali melakukan reshuflle menteri dan kepala badan/lembaga negara pada Senin (19/8/2024). Salah satu pejabat baru yang dilantik Presiden adalah Taruna Ikrar yang diberikan jabatan sebagai Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Taruna Ikrar menggantikan posisi Rizka Andalucia yang sebelumnya menjabat sebagai pelaksana tugas (Plt) Kepala BPOM.
Siapa sosok Taruna Ikrar?
Taruna Ikrar. (Dok. Istimewa)
|
Sebelum menjadi pejabat, Taruna Ikrar dikenal sebagai dokter dan ahli bidang farmasi, jantung, dan syaraf.
Dia mendapat gelar dokternya dari Universitas Hasanuddin di Makassar, kemudian melanjutkan pendidikan master bidang Farmakologi di Universitas Indonesia. Selain itu, Taruna juga pernah mendapat beasiswa dari pemerintahan Jepang untuk meneruskan pendidikan spesialisasi penyakit jantung di Universitas Niigata, Jepang, serta program post-doctoral di bidang neurosains di School of Medicine, University of California, Amerika Serikat.
Namanya juga tercatat sebagai salah satu pemegang paten metode pemetaan otak manusia.
Taruna Ikrar tercatat aktif di kepengurusan Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Dia pernah menjabat sebagai Wakil Ketua PB IDI periode 2000–2003.
Selain itu, ia juga menjadi anggota American Cardiology Collage, and Society for Neurosciences, International Heart Research Association, Asia Pacific Hearth Rhythm Association, dan Japanese Cardiologist Association.
Taruna Ikrar pernah bekerja sebagai pengajar di Departemen Biotechnology dan Neuroscience, Surya University pada tahun 2014 serta menjadi adjunct professor di Department Neurology, Fakultas Kedokteran Universitas Hasanuddin.
Kontroversi Taruna Ikrar
Sosok Taruna Ikrar cukup kontroversial. Namanya sempat menjadi perhatian publik ketika Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim mencabut gelar profesornya pada November 2023 lalu.
Pencabutan itu tertuang dalam Keputusan Mendikbudristek RI Nomor 0728/E.E4/RHS/DT.04.01/2023 tentang Penyetaraan Jabatan Akademik Dosen.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal (Plt. Dirjen) Diktiristek Kemendikbudristek saat itu, Nizam mengungkapkan alasan pencabutan gelar profesor Taruna Ikrar karena terdapat kecurangan.
“Ada fraud di dalam usulan penyetaraan Guru Besarnya,” kata Nizam kepada CNNIndonesia.com, pada 2 November 2023 lalu.
(hsy/hsy)