Thursday, December 5, 2024
HomePolitikKetua Bawaslu Ungkap Potensi Kerawanan Pilkada Jakarta

Ketua Bawaslu Ungkap Potensi Kerawanan Pilkada Jakarta

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta menyatakan tidak bisa banyak berkomentar mengenai syarat menjadi calon gubernur dan wakil gubernur harus berusia 30 tahun per tanggal 1 Januari 2025 jika ingin ikut Pilkada Serentak 2024. Sebab, sampai hari ini Peraturan KPU (PKPU) untuk Pilkada Jakarta 2024 masih berproses.

“PKPU pencalonan kepala daerah yang baru masih disusun oleh KPU RI,” kata Komisioner KPU Provinsi Jakarta, Astri Megatari melalui pesan tertulis yang diterima Liputan6.com, Senin (1/7/2024).

Astri memastikan, waktu tenggat PKPU Pilkada 2024 adalah sebelum tahapan pencalonan kepala daerah pada pertengahan Agustus 2024.

“Tahapan pencalonan dimulai di minggu ketiga Agustus (deadline paling akhir sudah ada PKPU),” jelas Astri.

Saat ditanya apakah nantinya calon kandidat yang mendaftar sebelum usia 30 tahun sebagai calon gubernur atau calon wakil gubernur bisa dinyatakan memenuhi syarat sebagai kandidat meski belum 30 tahun dan baru 30 tahun saat dilantik, Astri mengaku belum dapat memastikan. Hanya saja jika membaca putusan Mahkamah Agung (MA) hal itu berkesesuaian.

“MA mengubah ketentuan syarat calon kepala daerah dari yang berusia paling rendah 30 tahun untuk tingkat provinsi dan 25 tahun tingkat kota/kabupaten “terhitung sejak penetapan pasangan calon” menjadi “terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih,” jelas dia.

“Sementara itu , pelantikan secara serentak dilaksanakan pada akhir masa jabatan (AMJ) gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota periode sebelumnya yang paling akhir. AMJ untuk Pilkada 2020 itu kan pada 31 Desember 2024, berarti pelantikan (kepala daerah baru) 1 Januari 2025,” tandas Astri.

Source link

BERITA TERKAIT

berita populer