Atas kejadian itu, antara korban dan terduga pelaku pun bersepakat untuk berdamai. Mengingat, keduanya merupakan mantan sepasang suami-istri.
“Pelapor dan pelaku (mantan suami-istri) sepakat berdamai dan keduanya sepakat untuk mengasuh dan membesarkan anak secara bergantian,” ujarnya.
“Kesepakatan damai pengasuhan anak untuk hari Senin sampai Jumat diasuh oleh bapak kandungnya RAP, kemudian hari Sabtu dan Minggu diasuh oleh ibu kandungnya TA,” pungkasnya.
Reporter: Nur Habibie/Merdeka.com