Home Hukum & Kriminal Pemerintah Provinsi Jakarta Membatasi Hanya Satu Alamat Rumah Boleh Dihuni Maksimal oleh...

Pemerintah Provinsi Jakarta Membatasi Hanya Satu Alamat Rumah Boleh Dihuni Maksimal oleh 3 Keluarga

0

Diperlukan aturan untuk menangani pendatang karena jumlah yang mencapai 13 juta sangat besar. Hal ini akan menjadi beban besar bagi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Jika pendatang tidak memiliki ketentuan yang jelas, penjamin bertanggung jawab untuk memulangkan mereka ke daerah asal.

Pentingnya data administrasi kependudukan yang akurat di Jakarta disorot oleh Joko. Hal ini dikarenakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan bantuan sosial seperti Kartu Jakarta Pintar (KJP), subsidi pangan, subsidi transportasi, dan bantuan sosial lainnya yang harus tepat sasaran bagi warga yang membutuhkan.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bekerja sama dengan pemerintah daerah di sekitarnya seperti Bekasi, Bogor, Depok, Tangerang, dan Tangerang Selatan dalam mengatasi masalah ini.

Source link

Exit mobile version