Home Hukum & Kriminal Penertiban Tukang Parkir Liar di Minimarket oleh Pemerintah Provinsi Jakarta

Penertiban Tukang Parkir Liar di Minimarket oleh Pemerintah Provinsi Jakarta

0

Pemerintah Provinsi Jakarta mulai menertibkan juru parkir liar di minimarket sebagai respons terhadap keresahan masyarakat terhadap maraknya keberadaan tukang parkir liar di sejumlah minimarket di Jakarta. Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyatakan bahwa operasi penertiban dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Trantibum dan Tranmas) bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta.

Heru menegaskan bahwa parkir di minimarket seharusnya gratis dan pengelola minimarket harus membuat tulisan yang jelas bahwa tidak ada pungutan biaya bagi pengunjung yang parkir di minimarket tersebut. Operasi penertiban ini dimulai sebagai langkah untuk tidak meresahkan masyarakat dan memberi jaminan keamanan bagi pengunjung minimarket.

Source link

Exit mobile version