Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta sedang menyiapkan sidang tindak pidana ringan (Tipiring) bagi tukang parkir liar di beberapa lokasi, termasuk di minimarket. Tujuannya adalah untuk menjaga ketertiban di masyarakat.
Kepala Dinas Perhubungan Jakarta, Syafrin Liputo, mengatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), pengadilan, dan kejaksaan untuk membentuk tim sidang. Keputusan ini diambil sebagai langkah tegas untuk melawan juru parkir yang memaksa meminta uang di minimarket yang telah menuliskan “Parkir Gratis” bagi pengunjung.
Para juru parkir liar yang tetap meminta bayaran akan segera disidak di tempat guna mencegah pungutan ilegal. Dishub Jakarta mengingatkan bahwa tempat parkir di minimarket merupakan fasilitas umum dan gratis untuk pelanggan.
Dengan demikian, pihak Dishub Jakarta akan bertindak tegas terhadap siapapun yang mencoba memanfaatkan situasi ini dan mengganggu ketertiban masyarakat. Mereka berharap bisa segera melakukan penindakan minggu depan setelah melakukan koordinasi di lapangan.