Home Hukum & Kriminal Syarat Penitipan Kendaraan Selama Mudik Lebaran 2024 di Polres Depok

Syarat Penitipan Kendaraan Selama Mudik Lebaran 2024 di Polres Depok

0

Masyarakat dan pemudik dapat menghubungi call center 110 atau layanan hotline di 0852-1822-9912 untuk informasi lebih lanjut. Petugas operator akan memberikan pelayanan informasi kepada mereka.

“Silahkan hubungi call center untuk informasi lebih lanjut,” kata Multazam.

Seorang warga Cinere, Rifqi Batutah, menyambut baik penitipan kendaraan selama libur Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriyah. Menurutnya, penitipan kendaraan bermotor sangat membantu masyarakat agar tidak khawatir meninggalkan motor di rumahnya.

“Ini sangat membantu sekali, kalau disimpan di garasi rumah yang kosong, takut hilang,” ujar Rifqi.

Source link

Exit mobile version