Home Gaya Hidup Mulai Juli 2024, Calon Pengantin Wajib Ikut Bimbangan Perkawinan

Mulai Juli 2024, Calon Pengantin Wajib Ikut Bimbangan Perkawinan

0

Kementerian Agama (Kemenag) telah menetapkan kewajiban baru bagi masyarakat Indonesia yang akan menikah, yaitu mengikuti Bimbingan Perkawinan atau Bimwin. Keputusan ini diambil oleh Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama sebagai syarat bagi calon pengantin sebelum melangsungkan pernikahan.

Agus Suryo Suripto, Kasubdit Bina Keluarga Sakinah, menjelaskan bahwa keputusan ini didasarkan pada Surat Edaran Dirjen Bimas Islam No. 2 Tahun 2024. Sosialisasi mengenai ketentuan ini akan dilakukan hingga Juli 2024, melibatkan kepala KUA, penghulu, dan penyuluh dalam kegiatan SAPA KUA.

Calon pengantin yang tidak mengikuti Bimwin setelah periode sosialisasi berakhir tidak akan bisa mencetak buku nikahnya sebelum mengikuti Bimwin. Kemenag menganggap Bimwin sebagai solusi keluarga sejahtera Indonesia dan mengharapkan partisipasi semua calon pengantin.

Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat mengurangi angka stunting dan meningkatkan ketahanan keluarga di Indonesia. Bimwin akan menjadi kewajiban tanpa pengecualian bagi calon pengantin sebagai upaya untuk menurunkan angka stunting dan meningkatkan kesejahteraan keluarga.

Dengan demikian, Bimwin dianggap oleh Kemenag sebagai langkah penting dalam meningkatkan kesejahteraan keluarga dan mengurangi masalah stunting di Indonesia.

Source link

Exit mobile version