Home Hukum & Kriminal Pendaftaran KJMU di Pemprov DKI Jakarta Diperpanjang Sampai 24 Maret 2024

Pendaftaran KJMU di Pemprov DKI Jakarta Diperpanjang Sampai 24 Maret 2024

0

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah memutuskan untuk memperpanjang masa pendaftaran Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) hingga 24 Maret 2024. Saat ini, sebanyak 11.470 orang telah mendaftar program bantuan pendidikan untuk perguruan tinggi tersebut.

Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, Purwosusilo, pendaftaran calon penerima KJMU yang dilakukan secara daring telah diperpanjang dari tanggal sebelumnya yaitu 15 Maret 2024. Hingga Jumat (15/3/2024), sebanyak 11.470 orang telah mendaftar KJMU melalui laman p4op.jakarta.go.id/kjmu. Setelah pendaftaran ditutup, Pemprov DKI Jakarta akan melakukan verifikasi terhadap calon penerima KJMU.

Data dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta menunjukkan bahwa sebanyak 624 penerima KJMU tahun 2023 tidak sesuai dengan kriteria yang ditetapkan. Verifikasi dilakukan berdasarkan padanan dengan data Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Terpusat, data hasil penataan dokumen kependudukan sesuai dengan domisili, dan pekerjaan Kepala Keluarga penerima KJMU.

Sejauh ini, Disdik DKI Jakarta telah melakukan pengecekan data terhadap 325 orang, di mana 31 orang mengakui ketidaktepatan berdasarkan data Disdukcapil. Sementara itu, 294 orang lainnya menyanggah ketidaktepatan tersebut. Mereka diberi kesempatan untuk melengkapi dokumen sanggahan hingga hari Senin (18/3/2024).

Disdik DKI Jakarta juga telah memanggil mahasiswa yang menyanggah untuk tahapan validasi, verifikasi ulang, dan survei ke lapangan guna memastikan kebenarannya.

Source link

Exit mobile version