Home Hukum & Kriminal Penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Warga Jakarta di Luar Daerah Akan Dilakukan...

Penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Warga Jakarta di Luar Daerah Akan Dilakukan Secara Bertahap Mulai Bulan April 2024

0

Budi mengatakan bahwa pada April 2024, proses penonaktifan akan dimulai dengan warga yang telah meninggal namun Nomor Induk Kependudukan (NIK) mereka masih aktif. Saat ini, pendataan terus dilakukan untuk menyelesaikan masalah ini.

“Dahulu yang meninggal adalah 81 ribu orang, kemudian dihapuskan dari daftar RT sebanyak 13 ribu orang. Mulai bulan April, kita akan melaksanakan penonaktifan secara bertahap setiap bulannya. Masyarakat bisa melakukan pengecekan data mereka nanti,” ujar Budi.

Budi juga menjelaskan bahwa sosialisasi tentang hal ini telah dilakukan sejak akhir 2023. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) sedang melakukan pendataan terhadap warga Jakarta yang memiliki perbedaan antara data de jure dan de facto mereka, misalnya keberadaan yang tidak diketahui hingga keadaan telah meninggal.

Namun, Budi menegaskan bahwa bagi mereka yang sedang bertugas, berdinas, atau belajar di luar kota atau luar negeri, tidak akan dikenakan penertiban dokumen kependudukan berdasarkan domisili. Hal ini juga berlaku bagi yang masih memiliki aset atau rumah di Jakarta.

Source link

Exit mobile version