Home Hukum & Kriminal KemenPPPA Mendesak Penyelesaian Kasus Perundungan di SMA Binus Internasional Melalui Diversi

KemenPPPA Mendesak Penyelesaian Kasus Perundungan di SMA Binus Internasional Melalui Diversi

0

Polisi telah menetapkan 8 siswa SMA Binus Internasional di Tangsel sebagai anak yang berkonflik dengan hukum atau ABH atas kasus perundungan dan kekerasan sesama siswa pada Jumat (1/3/2024).

Tujuh dari anak-anak tersebut juga diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur dan/atau pengeroyokan. Kasat reskrim Polres Tangsel, AKP Alvian Cahyadi, mengatakan bahwa ketujuh anak tersebut telah ditetapkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum atau ABH.

Satu orang anak saksi juga diduga melakukan menurunkan paksa celana anak korban serta melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur, tindak pidana melanggar keasusilaan terhadap anak korban, dan/atau pengeroyokan.

Meskipun demikian, polisi memilih untuk tidak mengungkap apakah salah satu dari ketujuh anak yang telah dinaikan statusnya menjadi ABH merupakan anak dari artis Vincent Rompies, karena hal tersebut diatur dalam Undang-undang.

Menurut Kasat Reskrim, identitas anak korban dan saksi harus dirahasiakan dalam pemberitaan media, sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak. Identitas yang harus dirahasiakan meliputi nama anak, orangtua, alamat, dan informasi lain yang dapat mengungkapkan identitas sebenarnya dari anak korban atau anak saksi.

Source link

Exit mobile version