Home Hukum & Kriminal Sanksi Diberlakukan pada 4 Anggota Polsek Tanah Abang setelah Buntut Kaburnya Belasan...

Sanksi Diberlakukan pada 4 Anggota Polsek Tanah Abang setelah Buntut Kaburnya Belasan Tahanan

0

Propam Polres Metro Jakarta Pusat telah memberlakukan sanksi terhadap empat anggota polisi Polsek Metro Tanah Abang dengan menempatkan mereka ke dalam penempatan khusus (patsus) sebagai akibat dari kaburnya belasan tahanan dari sel rutan tersebut. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Komisaris Besar Polisi Susatyo Purnomo Condro menjelaskan bahwa sanksi ini diberikan berdasarkan hasil tim audit internal Propam yang dipimpin oleh Wakapolres Jakpus.

“Memberikan sanksi tegas berupa penempatan khusus dalam rangka pemeriksaan selama 14 hari terhadap 4 personel Polsek Tanah Abang,” kata Susatyo, Jumat (23/2/2023).

Keempat anggota tersebut adalah Aiptu ST, Brigadir MS, Brigadir SY, dan Aiptu SP yang masing-masing dinilai lalai dalam pelaksanaan tugas mereka terhadap tahanan dan juga melanggar Peraturan Kapolri No. 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Sebanyak 14 tahanan berhasil kabur dari sel rutan Tanah Abang, dan setelah tiga hari dilakukan pengejaran, baru 8 tersangka yang berhasil diamankan kembali. Sementara 6 tersangka lainnya masih dalam pengejaran. Polres Jakarta Pusat telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap keenam tersangka yang masih melarikan diri dan meminta masyarakat untuk melaporkan keberadaan mereka kepada kepolisian terdekat atau hubungi call center Sat Reskrim Polres Jakpus di nomor 0812 8070 6629.

Source link

Exit mobile version