MAKASSAR, RAKYATSULSEL — Sepanjang tahun 2022 sampai 2023, Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar berhasil mengeksekusi sedikitnya delapan perkara kasus mafia tanah di Kota Makassar. Dari delapan kasus itu, ada dua terpidana yang ditetapkan sebagai DPO atau Daftar Pencarian Orang.
Kedua terpidana berstatus DPO itu yakni Ernawati Yohanis dan Ricahard Anndry Harrison. Mereka terlibat dalam kasus mafia tanah dengan modus pemalsuan akta otentik atau surat tanah.
Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Makassar, Andi Sundari saat mengekspose kasus ini di Kantor Kejari Makassar, Jalan Amanagappa, Kecamatan Ujung Pandang, Makassar, pada Selasa (6/2/2024) petang.
“Kasus mafia tanah dari tahun 2022 sampai 2023 yang ditangani Kejaksaan Negeri Makassar ada delapan perkara, ada yang sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap dan ada yang belum,” ungkap Andi Sundari didampingi Kasi Intel Andi Alamsyah dan Kasi Pidum As’rini As’ad kepada wartawan.
Dalam kasus ini, Andi Sundari mengungkapkan untuk terpidana Ernawati Yohanis terbukti melanggar Pasal 263 Ayat (2) KUHPidana Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana, dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 6 tahun penjara.
Namun berdasarkan putusan kasasi yang sudah inkrah, terpidana Ernawati Yohanis dijatuhi hukumnya penjara 4 tahun, atau kurang 2 tahun dari tuntutan JPU sebelumnya.
“Status yang bersangkutan (Ernawati Yohanis) adalah DPO, karena sudah dipanggil beberapa kali secara patut untuk ekseskusi ternyata tidak memenuhi panggilan, kemudian kami tingkatkan kasusnya menjadi DPO. Kasusnya sudah inkrah,” ujar Andi Sundari.
Sama dengan terpidana Ricahard Anndry Harrison, Andi Sundari menyebut dia ikut ditetapkan sebagai DPO mengingat telah dipanggil secara patut sebanyak tiga kali untuk dilakukan eksekusi namun diabaikan.