Wednesday, November 6, 2024
HomePolitikPakar Nilai Gugatan 01 dan 03 yang Menyatakan Diskualifikasi Prabowo-Gibran Tidak Masuk...

Pakar Nilai Gugatan 01 dan 03 yang Menyatakan Diskualifikasi Prabowo-Gibran Tidak Masuk Akal

Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis menyatakan bahwa permintaan gugatan yang diajukan oleh tim hukum dari kedua kubu calon presiden dan calon wakil presiden, yakni Anies Baswedan – Muhaimin Iskandar nomor urut 01, serta Ganjar Pranowo – Mahfud MD nomor urut 03, merupakan hal yang tidak mungkin dikabulkan. Margarito menilai bahwa permintaan dari kedua kubu tersebut tidak memiliki dasar yang kuat dan logis, sehingga kemungkinan besar tidak akan diterima oleh Mahkamah Konstitusi.

Menurut Margarito, permintaan kubu Anies-Imin untuk mendiskualifikasi cawapres terpilih, Gibran Rakabuming Raka, serta permintaan untuk melakukan pilpres ulang dianggap tidak masuk akal. Ia menegaskan bahwa selama debat cawapres, kubu Anies-Imin telah menerima kehadiran Gibran sebagai cawapres, sehingga permintaan untuk tidak mengakui Gibran setelah kalah adalah tidak logis.

Hal yang sama juga berlaku untuk gugatan dari kubu Ganjar-Mahfud, di mana permintaan agar pasangan Prabowo-Gibran mendapatkan 0 suara di semua provinsi dianggap sebagai hal yang konyol oleh Margarito. Selain itu, tuntutan untuk melakukan Pilpres 2024 ulang dengan mendiskualifikasi Prabowo-Gibran juga dinilai keliru.

Menurut Margarito, dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu tidak dikenal adanya istilah pilpres ulang. Ia menjelaskan bahwa dalam undang-undang tersebut hanya terdapat tiga jenis pemungutan suara ulang, yakni pemungutan suara ulang, pemungutan suara lanjutan, dan pemungutan suara susulan. Oleh karena itu, permintaan untuk melakukan pilpres ulang tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

Margarito menegaskan bahwa pilpres atau pemilu ulang tidak dikenal dalam undang-undang, karena hal tersebut akan memerlukan proses yang harus dimulai dari awal, termasuk dalam hal persiapan Daftar Pemilih Tetap, daftar capres-cawapres, pencetakan surat suara baru, dan sebagainya. Ia menekankan bahwa permintaan untuk melakukan pilpres ulang tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Source link

BERITA TERKAIT

berita populer