Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa senjata yang digunakan oleh HRR (30) dalam aksi koboi di wilayah Mampang Prapatan, Jakarta Selatan adalah airsoft gun. Senjata tersebut digunakan oleh HRR dalam penodongan terhadap pengendara mobil boks berinisial JPP.
Kompol David Kanitero dari Kapolsek Mampang Prapatan menyatakan bahwa senjata berbentuk pistol tersebut dibeli HRR seharga Rp2 juta dari seorang temannya bernama Kasman. Teman HRR yang menjual senjata tersebut saat ini berada di Padang.
Selain senjata, korek api yang juga berbentuk senjata dibeli HRR dari temannya bernama Iwan. Sedangkan amunisi peluru tajam dibeli secara online.
Meskipun menggunakan airsoft gun, David menekankan bahwa tindakan HRR tetap melanggar undang-undang yang berlaku. Penggunaan airsoft gun tidak diperbolehkan dan pihak kepolisian akan melakukan pemeriksaan intensif untuk menentukan apakah tindakan tersebut melanggar pasal UU darurat.