Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menegaskan bahwa tidak ada pemutusan sepihak terhadap penerima Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU). Hal ini disampaikan Heru setelah mengumpulkan sejumlah mahasiswa asal Jakarta dari berbagai perguruan tinggi di Balai Kota DKI Jakarta pada Kamis (7/3/2024). Beredar kabar di media sosial mengenai pemutusan KJMU mahasiswa secara sepihak, namun Heru membantah hal tersebut.
Heru menyatakan bahwa peserta didik/mahasiswa yang saat ini terdaftar sebagai penerima manfaat akan tetap menerima bantuan. Meskipun begitu, pemadanan data akan tetap dilakukan secara bertahap. Pemadanan data ini merujuk pada pemeringatan kesejahteraan (desil), di mana hanya peserta didik/mahasiswa dari keluarga tidak mampu dan memenuhi persyaratan yang akan mendapatkan bantuan KJMU.
Desil ini terbagi atas kategori sangat miskin (desil 1), miskin (desil 2), hampir miskin (desil 3), dan rentan miskin (desil 4). Bagi masyarakat yang terdaftar dalam desil 5, 6, 7, 8, 9, 10 akan masuk dalam kategori keluarga mampu dan tidak memenuhi persyaratan untuk menerima bantuan KJMU. Heru menegaskan bahwa pemadanan data akan dilakukan secara cermat untuk memastikan bahwa bantuan hanya diberikan kepada yang memang berhak menerimanya.