Home Berita Kejati Sulbar Tahan Kadis Perkim Mamasa atas Dugaan Korupsi Rp 5,7 Miliar

Kejati Sulbar Tahan Kadis Perkim Mamasa atas Dugaan Korupsi Rp 5,7 Miliar

0

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat telah menahan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kabupaten Mamasa, Labora Tandipuang, atas dugaan korupsi pembebasan lahan untuk pembangunan pasar rakyat di Kabupaten Mamasa tahun 2024 dengan anggaran sebesar Rp 5,7 miliar. Selain Labora, terdapat seorang pihak swasta berinisial HG yang diduga sebagai penerima kuasa pemilik lahan untuk proyek tersebut, keduanya telah ditahan selama 20 hari ke depan guna pendalaman penyidikan.

Penetapan kedua tersangka tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulbar Nomor: PRINT-446/P6/Fd2/06/2025 tanggal 12 Juni 2025. Penetapan ini mengacu pada Pasal 184 ayat (1) KUHAP serta Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 yang diperbaharui menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Labora Tandipuang dan HG diduga melakukan persekongkolan dalam proses pembebasan lahan. Labora menyetujui proses pembebasan lahan tanpa menjalankan proses yang sesuai, sementara HG berperan sebagai penerima kuasa dengan membuat dan menandatangani dokumen pembelian lahan.

Labora secara sengaja menyetujui dan memproses pencairan dana yang tidak memenuhi syarat, seperti akta pembagian hak waris dan peralihan hak tanah yang sah. Di sisi lain, HG yang tidak memiliki kuasa hukum yang sah memalsukan surat kuasa untuk memindahkan dana ke rekening pribadinya. Kedua tersangka bekerja sama dalam melakukan tindak korupsi sebesar Rp 5,7 miliar, dengan sisa dana sebesar Rp 2,5 miliar yang belum dikembalikan.

Perbuatan para tersangka melanggar Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan kerugian keuangan negara sekitar Rp 5,7 miliar dan sisa dana yang belum dikembalikan sebesar Rp 2,5 miliar. Tindakan korupsi ini belum memiliki kejelasan mengenai restitusi dana yang sudah dinikmati oleh tersangka HG.

Source link

Exit mobile version