Pada tanggal 17 September 2025, Aliansi Takalar Menggugat (ATM) menyelenggarakan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Takalar, Kejaksaan Negeri (Kejari), dan Polres Takalar sebagai protes terhadap dugaan penipuan dan penggelapan uang oleh oknum anggota DPRD Takalar dari Partai Gerindra. Para pengunjuk rasa menyampaikan tuntutan mereka kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD Takalar dan Ketua BK, Syamsuddin Daeng Serang, telah menyatakan kesiapannya untuk menindaklanjuti pengaduan tersebut dengan serius. BK memiliki kewenangan untuk memeriksa dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota DPRD.
Aliansi Takalar Menggugat kemudian melanjutkan aksi mereka dengan menuntut agar Satreskrim Polres Takalar segera menangani laporan dugaan penipuan tersebut. Jika tuntutan mereka tidak dipenuhi, para demonstran mengancam akan melakukan aksi yang lebih besar. Kasus ini menjadi sorotan publik setelah banyak warga melaporkan kerugian akibat penipuan tersebut. Meskipun proses hukum sudah dimulai, BK DPRD Takalar belum mengambil langkah tegas dalam memberikan sanksi. Aksi ini diharapkan dapat mendorong BK untuk segera mengambil langkah yang sesuai aturan. Tuntutan utama dari Aliansi Takalar Menggugat adalah memberhentikan anggota DPRD berinisial I dari Partai Gerindra serta menindak tegas anggota DPRD lain yang melanggar kode etik. Ketua DPC Partai Gerindra Takalar, H. Indar Raja, menyerahkan kasus ini kepada aparat penegak hukum dan akan melaporkan ke DPP Partai Gerindra jika ada penetapan tersangka.