Home Berita Demonstran Rusuh Meminta Pembebasan: Analisis dan Tanggapan

Demonstran Rusuh Meminta Pembebasan: Analisis dan Tanggapan

0

Kunjungan Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, ke Rumah Tahanan Polda Sulsel di Makassar untuk mengecek kondisi para tersangka kerusuhan yang menyebabkan pembakaran gedung DPRD Kota Makassar dan gedung DPRD Sulsel pada Rabu, 10 September 20225, mendapat sorotan. Yusril menyarankan aparat hukum untuk menindak tegas para tersangka sesuai dengan perbuatannya dan membuka peluang menggunakan jalur restorative justice.

Presiden Prabowo Subianto memberikan arahan kepada Yusril untuk memastikan penanganan para tersangka yang ditangkap. Yusril menegaskan pentingnya proses hukum yang sesuai dengan undang-undang serta nilai-nilai HAM selama penyelidikan dan penyidikan. Ada sebanyak 42 tersangka di Kota Makassar dan Palopo, dengan sejumlah mereka ditahan di Rutan Polda Sulsel.

Yusril memastikan hak-hak tersangka terpenuhi dengan baik, termasuk mendapatkan pendampingan hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH). Selain itu, beberapa tersangka juga mengungkapkan keinginan untuk diselesaikan melalui restorative justice. Meskipun demikian, penerapan restorative justice harus dipertimbangkan secara mendalam terutama dalam kasus kerusakan fasilitas umum.

Pemerintah menegaskan bahwa langkah hukum yang diambil sudah tegas dan konkret, berdasarkan fakta-fakta hukum yang jelas. Tidak ada rencana pembentukan tim pencari fakta (TPF) saat ini, karena langkah penegakan hukum telah dilakukan dengan baik. Yusril juga meninjau secara langsung penanganan hukum di Polda Metro Jaya terkait dengan kasus tersebut. Langkah-langkah hukum yang diambil diharapkan dapat memberikan keadilan kepada semua pihak terkait.

Source link

Exit mobile version