Home Berita Penekanan Pengawasan dan Sertifikasi DJKI untuk Barang Palsu

Penekanan Pengawasan dan Sertifikasi DJKI untuk Barang Palsu

0

Indonesia terus berusaha memerangi peredaran barang palsu, baik melalui pusat perbelanjaan maupun pasar lokal. Deputi Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Arie Ardian, menegaskan komitmen DJKI untuk mengurangi peredaran barang palsu dengan mengambil langkah-langkah represif dan preventif.

Dalam rentang waktu 2019-2025, DJKI telah melakukan 17 tindakan penegakan hukum terhadap barang palsu dengan kerjasama dengan Bea Cukai, Kepolisian, dan Kejaksaan RI. Lebih dari Rp5 miliar barang palsu dari merek ternama juga telah dimusnahkan sebagai efek jera bagi pelaku.

Arie menekankan bahwa penanganan pemalsuan merek adalah delik aduan, sehingga peran aktif pemilik merek sangat penting. Negara tidak dapat bertindak tanpa laporan resmi dari pemilik merek. Pemilik merek harus aktif dalam memastikan merek terdaftar dan diperpanjang, serta melaporkan pelanggaran dan memberikan bukti kepada aparat penegak hukum.

Pemilik merek juga perlu melakukan langkah-langkah preventif, seperti mencatat merek dagangnya di sistem Bea Cukai untuk mencegah barang palsu masuk ke Indonesia. Selain itu, pemilik merek juga harus melakukan pengawasan pasar dan edukasi kepada konsumen.

Langkah-langkah proaktif ini penting untuk melindungi hak atas merek dan mengurangi praktik pemalsuan barang. DJKI terus memperkuat pengawasan dan sertifikasi untuk menekan peredaran barang palsu di Indonesia.

Source link

Exit mobile version