Oknum dosen Universitas Negeri Makassar (UNM) yang sebelumnya melaporkan rektor atas dugaan pelecehan seksual, kini tengah menjalani sanksi etik. Kendati demikian, hal itu tidak menghentikan proses hukum terhadapnya. Dosen tersebut, berinisial Q, terbukti melakukan pelanggaran akademik dan perilaku tidak terpuji serta dijatuhi hukuman oleh Majelis Etik UNM. Selain sanksi itu, Q juga telah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Pusat Pengabdian kepada Masyarakat dan Teknologi Tepat Guna di Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat UNM.
Dalam sidang etik, Prof. Dr. Syahrul, M.Pd, Ketua Majelis Etik UNM mengungkapkan bahwa dosen Q melanggar standar akademik dengan tindakan kontroversialnya. Diantaranya adalah menggelar ujian skripsi tertutup secara terbuka dan mempublikasikannya di media sosial. Hal ini dianggap merusak norma akademik dan melanggar kode etik dosen UNM. Sebagai konsekuensinya, Q dikenakan sanksi larangan membimbing dan menguji mahasiswa S1 di Program Studi Pendidikan Teknik Sipil dan Perencanaan Bangunan, Fakultas Teknik, selama dua semester.
Majelis Etik juga mengungkapkan bahwa Q melanggar beberapa pasal dalam Peraturan Rektor UNM Nomor 9618/UN36/HK/2018 tentang Kode Etik Dosen, termasuk tentang bertindak dengan kesungguhan dan ketulusan, menghindari penyalahgunaan mahasiswa, dan mewujudkan sikap yang menjadi panutan bagi mahasiswa. Sebagai upaya menjaga profesionalisme dan etika akademik, Majelis Etik memutuskan sanksi bagi Q sebagai bentuk penegakan kode etik di lingkungan dosen UNM.
Dengan tegas, Prof. Syahrul menegaskan bahwa sanksi yang diberikan kepada Q sebagai contoh agar semua dosen di UNM menjunjung tinggi profesionalisme dalam menjalankan tugas akademik. Hal ini merupakan langkah yang diambil untuk menjaga integritas dan kredibilitas lembaga pendidikan tinggi tersebut.