Home Berita Sosialisasi Aturan Bantuan Hukum Untuk ASN oleh Kanwil Kemenkum Sulsel

Sosialisasi Aturan Bantuan Hukum Untuk ASN oleh Kanwil Kemenkum Sulsel

0

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) menyelenggarakan sosialisasi virtual mengenai Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 66 Tahun 2016 tentang Pemberian Bantuan Hukum. Acara ini diikuti oleh seluruh pegawai Kanwil Kemenkum Sulsel dengan tujuan meningkatkan pemahaman tentang perlindungan hukum bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pejabat dalam menjalankan tugas.

Selama acara, Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel, Nasruddin, menjelaskan bahwa Permenkumham tersebut hadir untuk memastikan pemberian bantuan hukum berjalan terkoordinasi dan terintegrasi. Bantuan hukum ini khususnya untuk mendampingi ASN dan pejabat yang menghadapi masalah hukum terkait pelaksanaan tugas dan fungsi mereka. Adapun yang berhak menerima bantuan hukum meliputi Menteri, mantan Menteri, pejabat, pegawai, mantan pejabat, pensiunan, hingga unit kerja Kemenkum.

Nasruddin juga menjelaskan bahwa bantuan hukum terbagi dalam dua kategori, yaitu litigasi dan non-litigasi. Litigasi mencakup pendampingan dalam perkara perdata, tata usaha negara, dan pidana tertentu, sedangkan non-litigasi berupa konsultasi hukum, investigasi kasus, dan pemberian pendapat hukum.

Kepala Kanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, mengakui bahwa mekanisme bantuan hukum saat ini masih terpusat di Jakarta dan ia mengusulkan sebagian kewenangan dilimpahkan ke daerah untuk mempercepat penanganan. Dalam kesempatan tersebut, Andi Basmal menekankan pentingnya pegawai dan pejabat di lingkungan Kanwil Sulsel memahami hak dan kewajiban dalam melaksanakan tugas agar terhindar dari jeratan hukum.

Sosialisasi ini menegaskan komitmen Kanwil Kemenkum Sulsel dalam memperkuat perlindungan hukum sekaligus meningkatkan literasi hukum pegawai. Terlebih lagi, keberlangsungan sosialisasi ini menunjukkan peran aktif Kanwil Kemenkum Sulsel dalam memastikan pemahaman yang lebih baik tentang aturan bantuan hukum di kalangan ASN.

Source link

Exit mobile version