Lembaga Penelitian Sosial dan Demokrasi (LPSD) bekerja sama dengan Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (IMM FH Unhas), Republik Institute, dan Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sulawesi Selatan (LHKP PWM Sulsel) akan menggelar Diskusi Nasional Daring dengan tema “Rekayasa Konstitusional Pascaputusan MK 135/PUU-XXII/2024” pada Kamis, 31 Juli 2024. Diskusi ini merupakan respons terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang mengenai pemisahan antara pemilu pusat (nasional) dan pemilu daerah (lokal), yang menimbulkan perdebatan publik karena berdampak besar terhadap sistem ketatanegaraan, desain demokrasi, dan efektivitas pemerintahan daerah di Indonesia. Empat narasumber dari berbagai kalangan akan hadir untuk mengupas dampak putusan MK tersebut, sehingga diharapkan diskusi ini dapat menjadi ruang refleksi kritis bagi arah reformasi pemilu ke depan serta bagaimana rekayasa konstitusional tersebut memengaruhi konsolidasi demokrasi di Indonesia. Acara ini terbuka untuk umum dan akan digelar secara daring, sehingga masyarakat yang berminat dapat mendaftar melalui tautan yang telah disediakan. Diskusi ini diharapkan akan menjadi momentum penting bagi akademisi, mahasiswa, pembuat kebijakan, dan masyarakat sipil untuk terlibat dalam perumusan masa depan demokrasi Indonesia pasca putusan MK tersebut. Jika membutuhkan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi panitia melalui media sosial resmi LPSD atau kontak yang tersedia.