Home Berita Pengadilan Negeri Enrekang: Implementasi Keadilan Restoratif dalam Kasus Pencurian

Pengadilan Negeri Enrekang: Implementasi Keadilan Restoratif dalam Kasus Pencurian

0

Pengadilan Negeri Enrekang kembali menerapkan prinsip keadilan restoratif dalam pemeriksaan sebuah perkara tindak pidana pencurian dengan nomor perkara 16/Pid.B/2025/PN Enr. Proses penyelesaian perkara ini didasarkan pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Majelis Hakim menegaskan bahwa terdakwa telah mengakui semua perbuatannya, meminta maaf langsung kepada korban, dan bersedia mengganti seluruh kerugian yang dialami oleh korban. Meskipun perdamaian sudah dicapai, proses pemeriksaan perkara tetap berlanjut, namun hal ini dapat menjadi faktor yang meringankan hukuman terdakwa atau mempertimbangkan pidana bersyarat.

Menurut salah satu hakim, Zulkifli Rahman, penerapan keadilan restoratif menunjukkan pendekatan baru dalam pemidanaan yang fokus pada pemulihan dan perbaikan hubungan antara korban dan pelaku. Konsep ini menempatkan tanggung jawab pada terdakwa untuk bertanggung jawab atas perbuatannya dan memberikan kesempatan pada korban untuk mendapatkan pemulihan atas kerugian yang dialami. Selain itu, penyelesaian perkara melalui pendekatan keadilan restoratif bukan hal baru di Pengadilan Negeri Enrekang, sebelumnya beberapa perkara juga telah diselesaikan secara kekeluargaan. Langkah ini menunjukkan komitmen pengadilan dalam menerapkan keadilan yang berorientasi pada pemulihan sosial.

Source link

Exit mobile version