BANTAENG, RAKYATSULSEL – Beberapa waktu yang lalu, salah satu Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng yang bertugas di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dilaporkan oleh Tim Hukum paslon nomor urut 01, M Fathul Fauzy Nurdin – Sahabuddin (UJI-SAH) ke Kejaksaan Tinggi Sulsel.
Jaksa itu dinilai tidak netral dalam menangani kasus yang dilaporkan Tim Hukum UJI-SAH tentang diantaranya Kepala Desa Bonto Tiro dan Beberapa ASN yang terlibat dalam kegiatan kampanye atau ikut serta dalam kegiatan kampanye.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bantaeng, Satria Abdi yang ditemui di lokasi debat kedua Pilkada Bantaeng 2024, Hotel Claro, Makassar Sabtu 16 November mengatakan institusi Kejaksaan tetap netral dan tidak memihak kepada salah satu calon.
“Kejaksaan Negeri Bantaeng itu netral. Kita tidak memihak kepada salah satu calon manapun. Penanganan perkara yang di Gakkumdu itu semua dirapatkan di sentra Gakkumdu yang isinya ada penyidik Polri, Kejaksaan dan Bawaslu. Jadi kalau tuduhan seperti itu (tidak netral) saya kira itu tuduhan tidak berdasar,” kata dia.
Kajari Bantaeng, Satria Abdi mengajak seluruh tim Paslon untuk membuat Pilkada berjalan kondusif. Dia mengungkapkan, masing-masing tim Paslon memiliki laporan. Namun dalam laporan tersebut belum bisa dibuktikan alat buktinya.
“Laporan-laporan tersebut belum bisa dibuktikan alat buktinya. Menurut jaksa Gakkumdu ke saya itu (laporan) belum memenuhi minimal dua alat bukti. Ada hukum acara yang mengaturnya di dalam Undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana,” katanya.
Satria Abdi menjelaskan, biarkan masyarakat yang menilai. Seluruh jajaran Kejari Bantaeng akan tetap profesional dan mempedomani aturan penanganan perkara dalam pemilihan kepala daerah.
“Imbauan saya untuk mari menjaga kondusifitas daerah. Jangan saling bergesekan. Saya kepala kejaksaan negeri Bantaeng mengajak seluruh masyarakat untuk menggunakan hak pilih kita. Empat jaksa yang ada di Gakkumdu itu tidak ada kepentingan apa-apa. Kita bikin kondusif ajalah,” kata dia. (Jet)
Source link