Home Berita “Ngacir” Seperti Trisal Tahir, Dugaan Pidana Pemilu Kepsek SMPN 22 Makassar Dihentikan

“Ngacir” Seperti Trisal Tahir, Dugaan Pidana Pemilu Kepsek SMPN 22 Makassar Dihentikan

0

MAKASSAR, RAKYATSULSEL — Kasus dugaan pelanggaran Pemilu yang melibatkan Kepala Sekolah (Kepsek) SMP Negeri 22 Makassar inisial SM dihentikan oleh Sentra Gakkumdu Sulsel. Penghentian kasus SM ini mirip dengan kasus yang sempat menyeret salah satu peserta Pilkada Kota Palopo, yakni Trisal Tahir.

SM yang sebelumnya telah ditetapkan tersangka tiba-tiba menghilang di hari terakhir kasusnya akan diproses oleh penyidik Gakkumdu Sulsel. Karena aturan penyidikan penanganan pelanggaran Pemilu hanya bisa diproses selama 14 hari, sementara yang bersangkutan atau SM tidak ditemukan maka kasusnya dinyatakan daluarsa.

“Karena kita dibatasi oleh waktu dan proses penyidikan waktu selesai. Akhirnya kemarin disepakati SP3 (surat perintah penghentian penyidikan),” kata Penyidik Gakkumdu Sulsel, Rahmat Hidayat saat diwawancara, Senin (11/11/2024).

Rahmat menjelaskan, sebelum penyidikan kasusnya dinyatakan dihentikan, penyidik Gakkumdu Sulsel sempat melakukan pencarian terhadap SM di lokasi-lokasi yang dicurigai dijadikan sebagai tempat persembunyian namun tidak ditemukan.

Pencarian terhadap SM disebut dilakukan hingga malam hari, pada Kamis (7/11/2024) lalu, namun hasilnya nihil. Sehingga di hari itu juga, pihak Gakkumdu Sulsel langsung melakukan rapat dan dinyatakan kasusnya daluarsa dikarenakan tidak bisa dilakukan proses penyidikan lanjutan.

“Kepala sekolah yang bersangkutan sama sekali tidak ditemukan. Kita sudah berusaha juga, dari teman-teman dari unsur penyidik Gakkumdu juga berusaha mendatangi tempat-tempat yang diduga tersangka ada di situ tapi tidak ditemukan hasilnya, nihil,” ungkap Rahmat.

“Kita sudah maksimal sampai malam. Hari Kamis hari terakhir, akhirnya kita rapat pembahasan. Karena tidak ada keterangan tersangka, tidak dapat ditemui (kasusnya dihentikan). Kami bersama unsur penyidik menyebar untuk mencari titik-titik lokasi untuk memantau pergerakannya tapi nihil,” lanjutnya.

Meskipun kasus pidana dugaan pelanggaran Pemilu SM telah dihentikan, kata Rahmat, pihaknya tetap melakukan upaya hukum lainnya. Berkas perkara serta bukti lainnya disebut telah dikirimkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk diproses secara admistrasi terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN.

“Tapi tetap kita proses ke BKN dengan mengirimkan seluruh berkas administrasi. (Termasuk) soal penetapan tersangka dengan ada beberapa bukti-bukti yang berkaitan dengan ada indikasi keterlibatan sejumlah kepala sekolah dan yang terkait dalam kasus tersebut,” tutur Rahmat.

Dalam kasus ini disebut sebenarnya ikut menyeret 7 kepala sekolah dan 1 kepala dinas, namun semuanya masih berstatus saksi. Dari 7 kepala sekolah tersebut, 2 diantaranya hingga saat ini handphonenya (HP) masih disita oleh penyidik Gakkumdu, termasuk handphone milik kepal dinas tersebut.

Meski berstatus saksi, Rahmat mengatakan pihaknya masih tetap mendalami berkas perkaranya. Gakkumdu Sulsel disebut telah berupaya maksimal dalam kasus ini meskipun satu tersangka itu melarikan diri di hari terakhir kasusnya akan diproses.

“Yang lainnya masih posisi saksi, 7 kepsek tambah 1 kepala dinas. 7 kepsek sudah dipanggil (diperiksa) dan ada beberapa kepsek kita sita HPnya, 2 kepsek, kepala dinas juga,” pungkasnya.

Sebelumnya Rakyat Sulsel memberitakan, Sentral Gakkumdu Sulsel memeriksa salah satu oknum kepala sekolah di Makassar berinisial SM, terkait dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipin Negara (ASN) di Pilkada serentak 2024.

Adapun SM diperiksa tim penyidik Gakkumdu kurang lebih 5 jam. Dimulai dari pukul 14.00 Wita sampai 18.15 Wita, di Kantor Bawaslu Sulsel, Jalan AP Pettarani, Kota Makassar, Kamis (17/10/2024).

Rahmat mengatakan, oknum kepsek berinisial SM itu diperiksa setelah pihaknya menerima laporan dari salah satu tim pasangan calon gubernur atas dugaan pelanggaran netralitas ASN.

Pada laporan tersebut, pelapor menyertakan bukti-bukti berupa foto, yang mana foto tersebut menunjukkan SM diduga menghadiri salah satu kegiatan pasangan calon (Paslon) gubernur Sulsel Nomor urut 01, Moh Ramdhan ‘Danny’ Pomanto-Azhar Arsyad (DIA).

Selain itu, ada juga foto yang menunjukkan SM sedang berada di salah satu posko pemenangan pasangan calon.

“Jadi kita sudah ambil keterangan pelapor, termasuk mengambil keterangan dari terlapor berinisial SM,” kata Rahmat kepada wartawan.

Rahmat menambahkan, dalam keterangan terlapor, SM menyeret nama Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, MA. Sehingga pihak Gakkumdu memanggil MA sebagai saksi dalam kasus tersebut.

“Dari keterangan terlapor SM, menyebut nama kepala dinas, sehingga kepala dinas ini kita panggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi,” ungkap Rahmat sebelumnya. (Isak Pasa’buan/B)



Source link
Exit mobile version