Thursday, October 31, 2024
HomeBeritaPerkuat Koordinasi Terkait Tusi Kemenkumham Sulsel, Kakanwil Taufiqurrakhman Temui Ketua Pengadilan Tinggi...

Perkuat Koordinasi Terkait Tusi Kemenkumham Sulsel, Kakanwil Taufiqurrakhman Temui Ketua Pengadilan Tinggi Makassar

MAKASSAR, RAKYATSULSEL – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Selatan (Sulsel), Taufiqurrakhman mengunjungi Ketua Pengadilan Tinggi Makassar, Zainuddin, Senin (28/10).

Kakanwil Taufiqurrakhman mengatakan bahwa kunjungannya ke Pengadilan Tinggi dalam rangka memperkuat koordinasi terkait pelaksanaan tugas dan fungsi dengan jajaran Pengadilan Tinggi Makassar.

Dalam pertemuan ini, Kakanwil bersama Ketua Pengadilan Tinggi membahas tentang isu terkini yang berkaitan dengan pelaksanaan Tusi Kemenkumham dan Pengadilan, diantaranya terkait rumah penyimpanan barang sitaan dan benda rampasan, Pemasyarakatan, balai harta peninggalan dan lainnya.

Taufiqurrakhman mengatakan bahwa pihaknya siap bekerja sama dan bersinergi serta mempererat silaturahmi dengan Pengadilan Tinggi Makassar dalam pelaksanaan tugas dan fungsi antara Kemenkumham Sulsel dengan Pengadilan Tinggi Makassar.

“Silaturahmi ini diharapkan dapat semakin mempererat hubungan antara Pengadilan Tinggi dan Kemenkumham, demi menciptakan pelayanan hukum yang lebih baik kepada masyarakat. Hal ini sangat penting antara kedua institusi untuk mewujudkan keadilan dan kepastian hukum di Sulawesi Selatan,” Ungkap Taufiqurrakhman.

Ketua Pengadilan Tinggi bersama jajaran menyambut baik kedatangan Kakanwil Kemenkumham Sulsel.

“Kami berharap jalinan kerjasama dan sinergitas dapat lebih ditingkatkan, apalagi tugas kami bersinggungan dengan pemasyarakatan, keimigrasian dan masalah notaris,” harap Zainuddin.

Pertemuan ini turut dihadiri Kepala Divisi (Kadiv) Keimigrasian Jaya Saputra, Kadiv Pemasyarakatan Agung Aribawa, Kepala Lapas Makassar Teguh Pamuji, Karutan Makassar Jayadikusumah, Kabid Hukum Andi Haris, Kabag Program dan Humas Khomaini dan Kasubag Humas, RB dan TI Medy Zulqadri. (*)



Source link
BERITA TERKAIT

berita populer