Liputan6.com, Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerapkan retribusi sampah rumah tangga mulai Januari 2025 kepada warga setempat sebagai salah upaya untuk mengurangi dan mengelolanya.
“Nanti tiap-tiap rumah tangga itu akan ada retribusinya sesuai Perda yang sudah disahkan 1 Januari 2024 dan akan mulai dilaksanakan 1 Januari 2025,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta Asep Kuswanto di Jakarta, Selasa (8/10/2024).
Asep mengatakan sudah setahun pihaknya mempersiapkan langkah tersebut sesuai Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Tarif retribusi pelayanan kebersihan diatur pada Pasal 66 Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bahwa masyarakat dikenakan tarif sesuai penggunaan daya listrik.
Untuk masyarakat pengguna daya listrik 450 volt-ampere (VA) sampai 900 VA dibebaskan dari retribusi, sedangkan masyarakat pengguna daya listrik 1.300 sampai 2.200 VA dikenakan retribusi sebesar Rp10 ribu per bulan.
Untuk tingkat menengah atau pengguna daya listrik 3.500 sampai 5.500 VA sebesar Rp30 ribu per bulan dan tingkat atas atau pengguna daya listrik lebih dari 6.600 VA sebesar Rp77 ribu per bulan.
“Tidak hanya rumah tangga, tetapi juga bagi perusahaan karena kawasan komersil harus juga harus melakukan pengolahan sampah,” ujarnya.