Home Berita Terseret Dugaan Pidana dan DKPP

Terseret Dugaan Pidana dan DKPP

0

MAKASSAR, RAKYATSULSEL – Keputusan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palopo yang meloloskan Trisal Tahir sebagai salah satu konstestan di Pemilihan Wali Kota Palopo, berbuntut panjang.

Tiga dari lima komisioner tengah diproses di kepolisian terkait dengan dugaan tindak pidana pemilu. Tidak itu saja, ketiga komisioner yang setuju untuk meloloskan kandidat ayng diduga bermasalah itu juga diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP.

Kasus di Palopo, menjadi perkara pertama bagi penyelenggara pilkada serentak yang tiba di meja penyidik kepolisian.

Badan Pengawas Pemilu Kota Palopo meneruskan perkara dugaan tindak pidana pemilu tersebut ke Kepolisian Resort Kota Palopo.

Ketua Bawaslu Palopo, Khaerana menyatakan pihaknya bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu telah memproses pengaduan mengenai dugaan ijazah palsu seorang kandidat wali kota yang diloloskan oleh komisioner KPU Palopo.

“Kami teruskan ke penyidik kepolisian karena tetal memenuhi unsur pidana pemilu,” ujar Khaerana, Kamis (3/10/2024).

Tiga komisioner yang direkomendasikan untuk diproses adalah Ketua KPU Palopo Irwandi Djumadi dan dua anggota yakni Abbas Djohan dan Muhatzir Muh Hamid. Satu teradu lainnya adalah Trisal Tahir selaku pemilik ijazah sekaligus calon wali kota Palopo.

Menurut Khaerana, dugaan tindak pidana Pemilu ini diadukan oleh seorang pelapor bernama Sulaiman Nus’an Hasli dengan nomor laporan: 052/PP.01.02./K.SN.-23/10/2024 pertanggal 1 Oktober 2024.

Dia mengatakan, secara garis besar dalam laporan itu disebutkan bahwa Trisal Tahir menggunakan ijazah yang diduga palsu berdasarkan surat resmi dari Suku Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta. Khaerana menyebutkan dalam pembahasan di Sentra Gakkumdu, disepakati bahwa perkara itu masuk dalam tidak pidana pemilu.

Dalam kasus ini, sebenarnya KPU Palopo sudah pernah menyatakan bahwa Trisal Tahir tidak memenuhi syarat (TMS) untuk menjadi calon wali kota Palopo. Keputusan itu diambil setelah komisioner KPU Palopo melakukan verifikasi awal pemberkasan.

Belakangan, setelah terjadi mediasi tertutup antara KPU Palopo, Bawaslu Palopo, dan tim hukum Trisal Tahir, keputusan TMS tersebut lalu dicabut. KPU Palopo akhirnya menyetujui Trisal Tahir lolos maju sebagai kontestan.
Trisal Tahir maju di Pilwali Palopo dengan menggandeng Akhmad Syarifuddin Daud alias Ome. Pasangan ini diusung oleh Partai Gerindra, Partai Kebangkitan Bangsa, dan Partai Demokrat.

Menurut Khaerana, perkara TMS Trisal Tahir yang berubah menjadi memenuhi syarat (MS) merupakan masalah sengketa. Dia mengatakan, sengketa tersebut ditangani oleh Bawaslu.

“Tapi karena ada aduan dugaan tindak pidana maka itu yang diteruskan ke polisi untuk ditindaklanjuti,” terang Khaerana.

Menanggapi hal ini, Ketua KPU Kota Palopo, Irwandi Djumadin mengatakan, pihaknya menghargai proses hukum yang sedang berjalan di kepolisian.

“Kami menghargai semua proses yang berjalan dan siap bekerja sama dengan semua pihak jika dibutuhkan,” imbuh Irwandi.

Dia mengatakan, saat ini pihaknya sedang fokus juga mempersiapkan pengadaan logistik dan tahapan masa kampanye. Meski begitu, kata dia, proses hukum akan tetap dihadapi.

“Saat ini kami fokus pada pengadaan logistik dan masa kampanye pilkada tanpa mengesampingkan proses yang berjalan di kepolisian,” ujar dia.

Adapun, juru bicara Trisal Tahir, Haidar Djidar mengatakan mengenai ijazah yang dipermasalahkan telah diuji saat sidang mediasi di kantor Bawaslu Palopo beberapa waktu lalu.

“Saya kira kalau soal itu sudah dimediasi di Bawaslu dan saya kira tidak ada lagi masalah,” ujar Haidar.

Mantan ketua KPU Kota Palopo ini menyebutkan tak melarang pihak lain bila melaporkan hal tersebut. Dia mengatakan, penyidik polisi belum melakukan pemanggilan untuk memberi keterangan.

“Sebagai warga negara yang taat hukum, bila dimintai keterangan pasti pro aktif. Sampai saat ini belum ada panggilan,” kata Haidar.

Dia memastikan perkara tersebut tidak mengganggu proses kampanye yang tengah berlangsung.

“Itu tidak menghalangi malah menjadi penyemangat untuk terus bekerja. Kami tidak terpengaruh dengan laporan-laporan itu,” ujar Haidar.

Kuasa hukum Trisal Tahir, Farid Wajdi jufs mengatakan kliennya akan taat dan patuh terhadap hukum. Dia memastikan, kliennya akan menghadiri panggilan penyidik polisi untuk memberi keterangan.

“Kami taat dan patuh pada proses hukum. Trisal pastinya akan kooperatif bila dimintai keterangan,” ujar Farid.

Mengenai ijazah, mantan ketua KPU Kota Makassar itu menilai tidak adalagi masalah setelah proses mediasi bersama dengan Bawaslu Palopo.

“Kami anggap ijazahnya sah. Kepala sekolah Trizal yang kami hadirkan juga telah memberi keterangan,” beber Farid.

Laporan ke DKPP

Selain menghadapi dugaan tindak pidana pemilu, komisioner KPU Palopo juga akan dihadapkan pada laporan ke DKPP. Ketiga anggota KPU tersebut diadukan oleh salah seorang warga bernama Junaid pada 30 September 2024.

“Laporan berisi tentang masalah pelanggaran kode etik anggota KPU Kota Palopo yakni meloloskan Trisal, yang awalnya dinyatakan TMS menjadi MS,” ujar Junaid.

Dia mengatakan, dasar dalma pelaporan itu adalah berita acara (BA) dan surat keputusan KPU tentang penetapan calon. Dua dokumen yang dijadikan bukti tersebut diteken oleh tiga teradu yakni Irwandi Djumadin, Muhatzhir Muh Hamid dan Abbas Djohan. Sementara dua komisioner lainnya tidak tanda tangan.

Dirinya mengaku, belum melakukan konfirmasi ke KPU mengenai putusan yang menetapkan Trisal Tahir menjadi MS. Bagi Junaid, BA dan surat keputusan penetapannya sudah cukup baginya untuk menjadi dasar mengadukan ke DKPP.

Junaid menegaskan, laporannya ke DKPP merupakan inisiatif sendiri, bukan arahan dari pihak tertentu.

Komisioner KPU Kota Palopo, Abbas yang dikonfirmasi mengaku belum tahu adanya laporan ke DKPP.

“Doakan saja semua berjalan lancar,” imbuh dia.

Sementara itu, pakar hukum dari Universitas Hasanuddin, Profesor Aminuddin Ilmar menilai tiga komisioner KPU Palopo Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo yang dilaporkan atas kasus salah satu calon wali kota (cawalkot) Palopo yang diduga menggunakan ijazah palsu untuk mendaftar Pilwalkot Palopo 2024, masuk dalam rana pelanggaran administrasi, bukan pidana.

Menurut Ilmar, untuk sanksi komisioner KPU Palopo jika benar ijazah calon tersebut benar palsu maka masuk pelanggaran administrasi. Sedangkan proses hukum pidananya bisa menjerat si pemilik ijazah atau Trisal Tahir.

“Tidak bisa (masuk tindak pidana) karena itu ranah admistrasi. Yang bisa dikenakan pidana, yah, si pemegang ijazah, karena diduga memalsukan, itu memang tindak pidana,” ujar Ilmar.

Dia menjelaskan, apa yang menjadi soal ini adalah mengenai kategori persyaratan calon kepala daerah. Salah satu persyaratan itu adalah keabsahan ijazah dari setiap kandidat yang telah ditetapkan sebagai pasangan calon (Paslon) oleh KPU.

“Jadi itu ada mekanisme dan ada prosesnya, ada aturannya, misalnya bagaimana KPU memeriksa keabsahan dari ijazah setiap calon. Itu sudah harus dibuatkan berita acara. Bagaimana supaya kebasahan ijazah itu bisa dipastikan bahwa itu tidak palsu,” kata Ilmar.

Dalam melakukan verifikasi berkas persyaratan para kandidat, KPU dalam hal ini komisioner disebut harus melakukan pendalaman dan pemeriksaan secara cermat.

Termasuk melakukan koreksi terhadap sekolah-sekolah yang bersangkutan, memeriksa ijazahnya apakah benar asli atau tidak. Jika seluruh tahapan tersebut dilakukan, menurut Ilmar, itu tidak ada masalah.

Tahapan verifikasi yang dimaksudkan Ilmar telah ada dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dan Permendagri mengenai prosedur menelisik sebuah ijazah apakah absah atau tidak.

“Harus dilihat apakah yang tadi proses itu dilalui atau tidak. Karena itukan harus melalui proses pemeriksaan secara cermat, ke instansi atau yang berwenang. Misalnya ke sekolah atau kampus yang bersangkutan dan ke dinas pendidikan karena itu ada databasenya. Dari situ kemudian kalau menyatakan absah (atau tidak),” ungkap Guru Besar Universitas Hasanuddin Makassar itu.

“Jadi kalau itu dilalui secara prosedural berarti tidak ada masalah. Tapi kalau tidak melalui prosedur sebagaimana yang telah ditetapkan bagaimana kita bisa mengetahui bahwa ijazah yang bersangkutan asli atau palsu, apalagi kalau memang ada dugaan kuat,” imbuh dia.

Berangkat dari masalah itu juga, kata Ilmar, bisa dilihat apakah ada unsur kelalaian komisioner KPU terhadap verifikasi keabsahan ijazah para kandidat.

“Itulah nanti yang akan diproses. Mungkin nanti akan dibawa ke dewan etik (DKPP). Bahwa tidak cermat melakukan proses verifikasi. (Kalau benar ijazah palsu) itu pelanggaran administrasi ketidak cakapan, ketidak cermatan, ketidak akuratan melakukan proses verifikasi sehingga mengakibatkan tidak terpenuhinya syarat pasangan calon,” ujar dia.

Sementara untuk calon sendiri, ia menyebut dipastikan akan gugur jika benar ijazah tersebut palsu. Sebab calon itu masuk kategori Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Ada salah satu persyaratan yang tidak terpenuhi sebagai calon kepala daerah.

“Otomatis, karena, kan, pasti tidak memenuhi syarat. Harus memenuhi syarat tapi kalau tidak, yah, sudah pasti akibat hukumnya pasti batal. Dibatalkan sebagai pasangan calon karena semua yang ikut di dalam proses pemilihan kepala daerah harus memenuhi persyaratan,” imbuh dia.

Sementara Kepala Seksi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi saat dikonfirmasi mengenai tindak lanjut kasus ini menyebut hingga saat ini masih berproses di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

“Sementara dirapatkan sama Gakkumdu. Nanti kalau ada (perkembangan) kami sampaikan,” imbuh dia. (fahrullah-suryadi-isak pasa’buan/C)

Source link

Exit mobile version