Home Politik Jokowi Tetapkan Gubernur Terpilih Hasil Pilkada 2024 Dilantik Serentak 7 Februari 2025

Jokowi Tetapkan Gubernur Terpilih Hasil Pilkada 2024 Dilantik Serentak 7 Februari 2025

0

Dalam Perpres juga dijelaskan, pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota dapat dilaksanakan melewati tanggal yang telah ditetapkan. Namun, harus dengan pertimbangan atau alasan sesuai dengan ketentuan.

Alasan yang diterima sebagaimana Pasal 2A ayat 3 antara lain, adanya perselisihan hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah di Mahkamah Konstitusi. Kemudian, putaran kedua untuk pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah di DKI Jakarta/Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

Source link

Exit mobile version